- PAJAK DAERAH
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H
- Pembinaan & Penyuluhan Subjek PBB dan BPHTB Tahun 2016
- Lunas Pajak PBB-P2 mendapatkan Hadiah
- Intensifikasi Lain-lain Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016
- Pembinaan dan Penyuluhan PBB-P2 dan BPHTB Aparatur Kecamatan dan Desa
- Pemkab Katingan Bakal Mengkaji Pajak Kontraktor
- Dana Perimbangan, Sumber Pendapatan Daerah Terbesar
- Mendagri Minta Belanja Tidak Di Tumpuk di Akhir Tahun
- Pendapatan Negara dari sektor gas bumi di kurangi
Intensifikasi Lain-lain Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016
Berita Populer
- Sosialisasi PBB- P2 dan BPHTB
- Dana Perimbangan, Sumber Pendapatan Daerah Terbesar
- Pembinaan dan Penyuluhan PBB-P2 dan BPHTB Aparatur Kecamatan dan Desa
- Intensifikasi Lain-lain Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016
- Pemkab Katingan Bakal Mengkaji Pajak Kontraktor
Berita Terkait
Kasongan, 29 Maret 2016 - Dinas Pendapatan Daerah melaksanakan Kegiatan Intensifikasi Lain-lain Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016, dalam sambutannya Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Katingan Drs. Robby, M.A.P, menyampaikan kegiatan intensifikasi lain-lain pendapatan daerah perlu meningkatkan pendapatan daerah yang menambah pengetahuan para bendahara baik bendahara pengeluaran maupun bendahara penerimaan
Alasan mengapa seorang pegawai menjadi bendahara adalah karena pegawai benar-benar mengetahui hak kewajiban sebagai seorang bendahara dengan jelas mengetahui apa-apa yang akan didapat olehnya ketika menjadi seorang bendahara dan hal-hal apa saja yang harus dilaksanakan olehnya. Dengan mempertimbangkan antara hak dan kewajiban tersebut maka seorang pegawai berani dan mau menerima tugas sebagai bendahara contoh sebagai bendahara ia mendapat hak menerima honor bulanan sebesar Rp. 500.000,- sebagai pengelola keuangan dengan besar sesuai pagu DPA yang dikelolanya
Dalam Undang-Undang NO. 1 Tahun 2004 Pasal 10 Ayat (3) Disebutkan Bahwa bendahara penerima dan bendahara pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pejabat fungsional walaupun sampai sekarang bendahara masih belum menjadi pejabat fungsional, tetapi secara filosofinya dapat diuraikan sebagai berikut :
Dalam undang-undang perbendaharaan negara bendahara penerima / pengeluaran merupakan satu-satunya jabatan fungsional hal ini menunjukan bahwa untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionelisme yang tinggi tergambar jelas pada ayat pasal yang mengatur Bendahara antara lain
BENDAHARA WAJIB MENOLAK PERMINTAAN BAYAR YANG TIDAK DISERTAI BUKTI PENGELUARAN YANG SAH
