- PAJAK DAERAH
- Selamat Hari Raya Idul Fitri 1437 H
- Pembinaan & Penyuluhan Subjek PBB dan BPHTB Tahun 2016
- Lunas Pajak PBB-P2 mendapatkan Hadiah
- Intensifikasi Lain-lain Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016
- Pembinaan dan Penyuluhan PBB-P2 dan BPHTB Aparatur Kecamatan dan Desa
- Pemkab Katingan Bakal Mengkaji Pajak Kontraktor
- Dana Perimbangan, Sumber Pendapatan Daerah Terbesar
- Mendagri Minta Belanja Tidak Di Tumpuk di Akhir Tahun
- Pendapatan Negara dari sektor gas bumi di kurangi
Dana Perimbangan, Sumber Pendapatan Daerah Terbesar
Berita Populer
- Sosialisasi PBB- P2 dan BPHTB
- Dana Perimbangan, Sumber Pendapatan Daerah Terbesar
- Pembinaan dan Penyuluhan PBB-P2 dan BPHTB Aparatur Kecamatan dan Desa
- Intensifikasi Lain-lain Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2016
- Pemkab Katingan Bakal Mengkaji Pajak Kontraktor
Berita Terkait
Salah satu agenda reformasi yang dicita-citakan untuk dicapai adalah pemberian otonomi daerah yang seluas-luasnya. Untuk merealisasikan agenda tersebut pada tahun 1999 terbentuklah dua undang-undang yang dikenal dengan undang-undang Otonomi Daerah, yaitu UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Kedua undang-undang ini selanjutnya disempurnakan dengan UU No.32 tahun 2004 dan UU No.33 tahun 2004. Otonomi daerah dimaksudkan sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Penyerahan wewenang ini lazim disebut dengan desentralisasi. Pemberian otonomi luas kepada daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu juga diarahkan untuk meningkatkan daya saing daerah berdasarkan potensi yang dimiliki.
Penyelenggaran desentralisasi ini tentu saja memerlukan sumber pendanaan yang besar. Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Sesuai pasal 5 UU No. 33 tahun 2004, sumber pendapatan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Penda
